“Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel Melalui Pengawasan Yang Profesional Sehingga Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Yang Berorientasi Pada Pencapaian Hasil Yang Optimal Dan Bermanfaat”

I made this widget at MyFlashFetish.com.

Gubernur Berwenang Tata PNS Daerah

Gubernur Berwenang Tata PNS Daerah PDF Cetak Surel
Diunggah oleh Prayogo   
Selasa, 09 Agustus 2011 14:32
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan gubernur untuk mengambil peran aktif dalam proses penataan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah selama masa moratorium.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gawaman Fauzi mengatakan, tugas gubernur dalam menata PNS ini sudah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2011 tentang Peran dan Fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi.
Mendagri menjelaskan, moratorium PNS sudah disiapkan dan berlaku selama 12 bulan ke depan. “Selama masa moratorium akan dilakukan penataan PNS di level provinsi,dan kita tugaskan para gubernur melakukan penataan. Termasuk kewenangan melakukan mutasi agar masalah rasio dan distribusi PNS yang tak merata bisa ditanggulangi,” tegas Gamawan di Jakarta kemarin.
Menurut Gamawan, di sinilah kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan terlihat. Misalnya, jelas Gamawan, di kabupaten A memiliki PNS gemuk dan sangat berlebih,sedangkan daerah tetangganya kekurangan, maka gubernur bisa melakukan kebijakan mutasi.
Demikian juga soal kualifikasi PNS, gubernurlah yang akan menentukan. “Jadi, silakan semua ditata di tingkat provinsi. Inilah tugas gubernur yang sudah diatur dalam PP Nomor 23/2011 hasil pembenahan dari PP Nomor 19/2010 tentang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah,”tandasnya.
Terkait nasib usulan CPNS yang sudah diajukan oleh daerah, mantan Gubernur Sumatera Barat ini menjelaskan bahwa semua usulan daerah harus menaati kebijakan moratorium yang berlaku selama 12 bulan terhitung mulai September 2011.Meski demikian,ujarnya, pemerintah pusat tetap mengantisipasi jika memang daerah membutuhkan tenaga PNS mendesak, sehingga bisa diakomodasi meski melalui seleksi yang ekstraketat.
Misalnya tenaga honorer yang sudah dijanjikan diangkat sejak 2005, maka itu tetap bisa diangkat. Demikian juga dengan CPNS yang masuk ikatan dinas seperti IPDN. “Termasuk juga kebutuhan nyata di daerah yang tidak bisa ditangguhkan, seperti kebutuhan dokter, guru, dan sebagainya,” jelasnya.
Gamawan juga mengatakan bahwa usulan CPNS dari daerah rutin diajukan tiap tahun. Karena itu, tidak akan menjadi persoalan jika formasi CPNS yang sudah diusulkan daerah terkena moratorium.
Dosen ilmu pemerintahan Unpad Caroline Paskarina mengatakan, persoalan tenaga honorer ini menjadi salah satu penyebab terhambatnya moratorium PNS yang didengungkan pemerintah. Apalagi, jumlah tenaga honorer sejauh ini sudah melebihi kapasitas yang ada.
Menurut Caroline, pemerintah seharusnya bisa menata dan mengelola 4 juta lebih PNS yang ada saat ini.Jika memang akan ada rekrutmen baru, prosedurnya perlu diperbaiki dengan berbasis kompetensi, transparan, dan akuntabel. Caroline menilai sistem reward and punishment di kalangan PNS juga perlu dibenahi agar lebih kompetitif. ●mohammad sahlan
Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 09 Agustus 2011 14:33

Tenaga Honorer Jadi Prioritas PNS

Tenaga Honorer Jadi Prioritas PNS PDF Cetak Surel
Diunggah oleh Prayogo   
Rabu, 03 Agustus 2011 09:11
Pemerintah memastikan akan menerapkan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Dengan begitu,hanya tenaga honorer yang berkesempatan diangkat jadi PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)/Reformasi Birokrasi (RB) EE Mangindaan mengatakan, sebagian tenaga honorer yang masuk sebelum 2005 akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS.
“Moratorium tetap, tapi honorer pengecualian.Pokoknya honorer yang paling lama 2005. Jadi sebelum 2005, itu yang kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” tutur Mangindaan setelah menghadiri sidang kabinet terbatas bidang politik,hukum,dan keamanan di Kantor Presiden kemarin.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan tenaga honorer sebelumnya sudah diputuskan tuntas akhir 2010.Namun akibat verifikasi data yang belum tuntas, masih tersisa 60.000-an lebih tenaga honorer yang belum diangkat.

Kendati memprioritaskan tenaga honorer,lanjut Mangindaan, pihaknya akan memperketat seleksi.Tenaga honorer tetap harus mengikuti sejumlah persyaratan, seperti ujian saringan. Menurut dia,pengangkatan persoalan tenaga honorer akan diselesaikan dengan terlebih dahulu membenahi peraturan terkait seperti UU 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

Pengangkatan tenaga honorer tersebut juga masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut serta mempertimbangkan besarnya anggaran aparatur yang harus dikeluarkan pemerintah. “Jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi, karena menyangkut formasi. Tidak asal angkat. Kita harus sesuaikan juga bagaimana kesiapan daerah,” paparnya.

Permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi pembahasan khusus dalam rapat terbatas bidang polhukam kemarin. Dalam kata pengantarnya,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa pihaknya akan segera memutuskan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan rancangan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap.

“Kedua hal ini merupakan isu yang menjadi perhatian banyak kalangan. Solusi yang mesti kita ambil pertama-tama harus dihitung cermat berapa kebutuhan pegawai negeri. Kita persyaratkan kapabilitas yang dimiliki pegawai negeri kita agar mereka betul-betul jadi penggerak birokrasi,” paparnya.

Presiden SBY menambahkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS menjadi hal yang sangat penting bagi sebagian orang karena menyangkut harapan besar mereka. “Menjadi pengawai negeri adalah harapan tinggi cita-cita dan juga idaman. Mari kita sekali lagi pastikan peraturannya benar, sistemnya tepat, manajemen, dan pengelolaannya yang baik,” tandas presiden.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho mengatakan, pengangkatan tenaga kerja honorer tinggal menunggu PP-nya yang masih dalam tahap penjadwalan untuk pembahasan di Kemenko Polhukam untuk selanjutnya dipaparkan kepada presiden.

”Jadi, pemerintah sepakat semua itu akan diangkat. Posisinya (RPP) dalam tahap pembahasan antara kita dengan Menkopolhukam. Sementara dengan Menteri Hukum dan HAM sudah harmonisasi,’’ jelasnya. ● maesaroh/sucipto
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/417704/
Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 03 Agustus 2011 09:15