MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil perlu mengatur
izin belajar dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2001 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
sudah tidak sesuai dengan keadaan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Izin Belajar dan Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3390), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
(lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4193);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 317), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 168).
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI TENTANG PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT
PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM
NEGERI.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2.
Izin Belajar adalah izin yang
diberikan kepada PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk mengikuti
pendidikan pada suatu lembaga pendidikan.
3.
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang telah menyelesaikan
pendidikan SLTA yang sederajat dan atau D III yang sederajat dan atau Sarjana
(S1) yang sederajat dan atau Magister
(S2) atau ijazah Spesialis I dan atau
Doktor (S3) atau ijazah Spesialis II dan memiliki ijazah dari suatu lembaga pendidikan serta lulus ujian kenaikan
pangkat penyesuaian ijazah.
4.
Ujian Penyesuaian Ijazah
adalah ujian yang
dilaksanakan dalam rangka proses kenaikan pangkat berdasarkan ljazah yang
diperoleh setingkat lebih tinggi.
5.
Akreditasi Lembaga Pendidikan
adalah status lembaga pendidikan atau perguruan tinggi swasta tersebut telah terakreditasi atau
terdaftar oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional.
6.
Ijazah adalah Surat Tanda
Tamat Belajar, Diplomat dan Akta yang dikeluarkan dengan sah oleh lembaga
pendidikan.
7.
SLTA adalah lembaga pendidikan
yang meliputi Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
8.
Diploma adalah lembaga
pendidikan yang meliputi Diploma I, Diploma II dan Diploma III.
9.
Sarjana adalah lembaga pendidikan
yang meliputi Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3).
10. Satuan Kerja adalah pelaksana
tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang di pimpin oleh pejabat eselon
I.
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 2
PNS yang berkemampuan dan
berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dalam rangka pengembangan karir dapat diberikan izin belajar.
Pasal 3
Menteri Dalam Negeri berwenang memberikan
izin belajar kepada PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 4
(1) Kewenangan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat didelegasikan kepada Sekretaris Satuan
Kerja dan Kepala Biro Kepegawaian untuk PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal
dan IPDN.
(2) Pemberian izin belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara perseorangan atau
kolektif.
(3) Pemberian izin belajar
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
BAB II
IZIN BELAJAR
Bagian
Kesatu
Persyaratan
dan Prosedur
Pasal 5
Persyaratan
pemberian Izin Belajar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil
yang bukan Calon Pegawai Negeri Sipil
b. setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
c. pendidikan diselenggarakan
oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi oleh Kementerian
Pendidikan Nasional;
d. bidang pendidikan yang
diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas;
e. biaya pendidikan ditanggung
oleh PNS yang bersangkutan;
f. pendidikan diikuti diluar
jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari; dan
g.
tidak
sedang menjalani hukuman disiplin PNS.
Pasal 6
Pemberian Izin
Belajar kepada PNS melalui prosedur:
a.
PNS mengajukan permohonan izin belajar kepada Sekretaris
Satuan Kerja dan/atau Kepala Biro Kepegawaian disertai persyaratan yang telah
ditentukan;
b.
pengajuan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilakukan sebelum PNS mendaftarkan diri sebagai pelajar;
c.
Sekretaris Satuan Kerja dan atau Kepala Biro Kepegawaian menandatangi
izin belajar berdasarkan permohonan izin belajar sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
d.
Sekretaris Satuan Kerja dan atau Kepala Biro Kepegawaian menandatangi
izin belajar sebagaimana dimaksud pada hurud c, dengan didasari pada kebutuhan, manfaat
pendidikan yang akan ditempuh dalam mendukung tugas pokok pada Satuan Kerja dan
kesesuaian antara latar belakang pendidikan awal PNS dengan pendidikan yang
akan ditempuh;
e.
Izin
belajar yang ditandatangi oleh Sekretaris Satuan Kerja sebagaimana dimaksud
pada huruf c dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian.
Bagian
Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 7
PNS yang
memperoleh izin belajar berhak menerima gaji, kenaikan gaji berkala, serta hak
kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
8
PNS yang
memperoleh lzin Belajar memiliki kewajiban:
a. melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan uraian
tugas pokok dan fungsi serta jabatan
pada unit kerja tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja;
b. mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku; dan
c. melaporkan
kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing setelah menyelesaikan
pendidikannya.
BAB III
KENAIKAN PANGKAT
PENYESUAIAN IJAZAH
Pasal 9
(1)
PNS yang telah menyelesaikan pendidikan
ijazah dapat diberikan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
PNS yang telah menyelesaikan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) PNS dengan ijazah
a. SLTA
dan yang sederajat;
b. Diploma
dan yang sederajat;
c. Sarjana
dan yang sederajat; dan
d. Magister
(strata 2) atau Spesialis
Pasal 10
Kenaikan
pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diberikan kepada PNS yang memenuhi
persyaratan:
a. memenuhi
masa kerja dalam pangkat golongan ruang yang telah ditentukan;
b. setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai
baik;
c. lulus
ujian kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah; dan
d.
persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan
Perundang-undangan.
Pasal
11
Masa
kerja dalam pangkat golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
diberikan kepada PNS yang memiliki ijazah, yaitu:
a.
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas,
Diploma I atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda
(II/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Juru (I/c)
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b.
Diploma II atau yang sederajat
dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I (II/b) setelah
memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang juru tingkat I (I/d)
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
c.
Sarjana Muda, Akademi, Diploma
III atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c)
setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Juru Tingkat I (I/d)
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
d.
PNS yang memiliki ijazah
Sarjana (S1) atau Diploma IV yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Ijazah D III
dan atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a)
setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Pengatur Tingkat I (II/d)
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
e.
Sarjana (S1) atau Diploma IV yang
diangkat menjadi PNS berdasarkan Ijazah
SLTA dan atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda
(III/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Pengatur
Tingkat I (II/b) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
f.
Dokter, Apoteker, Magister (S2), Spesialis I
atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I
(III/b) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Penata Muda
(III/a) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan
g.
Doktor (S3), Spesialis II atau
yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata (III/c) setelah
memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Penata Muda Tingkat I (III/b)
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Pasal
12
Ujian kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi:
a. ujian kenaikan pangkat tingkat I
diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh menjadi Juru (I/c) dan
Pengatur Muda (II/a);
b. ujian kenaikan pangkat tingkat
II diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang
diperoleh menjadi Pengatur Muda Tingkat I (II/b) dan Pengatur (II/c);
c. ujian kenaikan pangkat tingkat
III diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang
diperoleh menjadi Penata Muda (III/a); dan
d. ujian kenaikan pangkat tingkat
IV diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh
menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b) dan Penata (III/c).
Pasal 13
Persyaratan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian
ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12:
a. fotocopy ijazah yang akan
disesuaikan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. fotocopy izin belajar yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. laporan akhir atau skripsi;
d. surat keputusan pangkat
terakhir; dan
e. daftar riwayat pekerjaan.
Pasal 14
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan ujian kenaikan
pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)
Sekretaris Jenderal melaporkan
hasil pelaksanaan ujian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Pasal 15
(1)
Ujian
kenaikan pangkat penyesuaian ijazah diselenggarakan 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Materi ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyesuaian
ijazah tingkat I meliputi:
1.
Pengetahuan
Umum; dan
2.
Pengetahuan
Substantif.
b.
penyesuaian
ijazah tingkat II meliputi:
1.
Pengetahuan
Umum;
2.
Pengetahuan
Substantif; dan
3.
Pengetahuan
Perkantoran.
c.
penyesuaian ijazah tingkat III dan IV
meliputi:
1.
Pengetahuan
Umum;
2.
Pengetahuan
Substantif;
3.
Bahasa
Inggris; dan
4.
Karya
Tulis.
Pasal 16
(1) Peserta ujian penyesuaian
ijazah yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah.
(2) Surat Tanda Lulus
Penyesuaian Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar usulan
kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Pasal 17
Segala
biaya pelaksanaan ujian kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) Kementerian Dalam Negeri.
Pasal
18
(1) PNS yang pada saat
diangkat menjadi CPNS masih berkedudukan sebagai mahasiswa pada suatu lembaga
pendidikan tertentu harus melapor pada pimpinan Unit Kerja.
(2)
Sekretaris
Satuan Kerja dan atau Kepala Biro Kepegawaian dapat memberikan izin belajar
setelah CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus PNS dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
peraturan Perundang-undangan.
Pasal
19
(1) PNS yang diangkat
berdasarkan ijazah SLTA dan sederajat,
dan atau D III yang sederajat dan telah memiliki ijazah Sarjana (S1) dan yang
sederajat dapat mencantumkan
gelar beserta hak-hak kepegawaiannya setelah
menduduki pangkat Penata Muda (III/a).
(2)
PNS
yang diangkat berdasarkan ijazah Sarjana (S1) dan yang sederajat dan telah
memiliki ijazah Magister (S2) atau ijazah Spesialis I dapat mencantumkan gelar beserta hak-hak
kepegawaiannya setelah menduduki pangkat Penata Muda TK.I (III/b).
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Dengan
diundangkannya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2001 tentang Izin Belajar Dan Ujian
Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2012
MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 447
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
ttd
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar