“Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel Melalui Pengawasan Yang Profesional Sehingga Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Yang Berorientasi Pada Pencapaian Hasil Yang Optimal Dan Bermanfaat”

I made this widget at MyFlashFetish.com.

RANCANGAN RENJA INSPEKTORAT 2012


BAB I PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

VISI DAN MISI

Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah perlu menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005-2010 adalah dokumen perencanaan yang substansinya sebagai penjabaran visi, misi dan arah pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunannnya dilakukan secara terencana, bertahap, sistematis yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi sesuai kebutuhan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang akan datang.

Visi Inspektorat Kabupaten Lampung Timur  Tahun 2005-2010
Visi pada hakekatnya adalah pandangan jauh kedepan menyangkut ke mana instansi pemerintah harus dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif serta produktif.
Berpijak atas dasar di atas serta perkembangan situasi dan tantangan di masa mendatang, maka visi Inspektorat Kabupaten Lampung Timur adalah :
“Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel Melalui Pengawasan Yang Profesional Sehingga Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Yang Berorientasi Pada Pencapaian Hasil Yang Optimal Dan Bermanfaat”.
Penjelasan Visi
Visi ini mengandung pengertian bahwa dalam kurun 5 tahun mendatang Inspektorat Kabupaten Lampung Timur diharapkan akan mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat untuk melakukan pengawasan yang profesional terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab guna mendapatkan hasil yang optimal dan bermanfaat dalam upaya mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005-2010.

Misi Inspektorat Kabupaten Lampung Timur 2005-2010
Untuk mewujudkan visi masa depan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur ditetapkan misi sebagai berikut :
1.        Memberdayakan seluruh kekuatan aparat pengawas yang profesional dan berorientasi global sebagai upaya meningkatkan ketaatan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan.
2.        Meningkatkan catur tertib aparatur Inspektorat.
3.        Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa bebas kolusi, korupsi dan nepotisme.
4.        Mewujudkan pengawasan yang efektif dan efesien termasuk peningkatan kualitas hasil pengawasan.

GAMBARAN UMUM DAN KONDISI DAERAH
Dasar Hukum Pembentukan Organisasi
                Inspektorat merupakan lembaga di Kabupaten Lampung Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang mempunyai kedudukan sebagai Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah (APFP) yang teknis operasionalnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Lampung Timur melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 26 Tahun 2007  tanggal 28 Desember 2007 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat memiliki tugas pokok melaksanakan Pengawasan Umum Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Keuangan/BUMD, Kesejahteraan Sosial dan Aparatur berdasarkan azas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur mempunyai fungsi :
a.        Pengawasan atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan/Dinas/Kantor, Kecamatan dan Desa.
b.       Pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan perhitungan APBD.
c.        Pengawasan atas pelaksanaan APBD Propinsi yang ada di Kabupaten.
d.       Pengawasan atas pelaksanaan APBD dan Batuan Luar Negeri yang ada di Kabupaten.
e.       Pengawasan atas ketaatan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
f.         Pemeriksaan atas adanya kasus-kasus pengaduan.
g.        Pemeriksaan Khusus atas pelangaran peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang dilakukan oleh aparatur dan perangkat desa.
h.       Pemeriksaan atas permintaan izin cerai dan kawin lagi bagi aparatur dan perangkat desa.
i.          Evaluasi dan pelaksanaan tidak lanjut hasil pemeriksaan.
j.         Pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
k.        Penyelamatan atas kerugian keuangan daerah.
l.          Mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan admnistrasi di bidang pengawasan.
m.     Pemeriksaan akibat promosi jabatan, alih tugas, dan berakhirnya masa jabatan Kepala Badan, Dinas, Kantor, Camat dan Kepala Desa.
n.       Evaluasi Kinerja Badan/Dinas/Kantor, Camat dan Kepala Desa.
o.       Penilaian Akuntabilitas Badan/Dinas/Kantor, Kecamatan dan Kepala Desa.

Profil Organisasi
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Badan Pengawas Daerah Kabupaten Lampung Timur yaitu :
1.       Inspektur.
2.       Sekretaris.
3.       Inpektur Pembantu Wilayah I
4.       Inpektur Pembantu Wilayah II
5.       Inpektur Pembantu Wilayah III
6.       Inpektur Pembantu Wilayah IV
7.       Kelompok Jabatan Fungsional.

Sumber Daya
Jumlah Personil Inspektorat Kabupaten Lampung Timur per Januari 2010 sebanyak 47 orang, terdiri dari :
a.     Berdasarkan Golongan :
·         Golongan IV                :   7         Orang
·         Golongan III                30         Orang
·         Golongan II                  :   7         Orang
·         Golongan I                   :   2         Orang
·         Pegawai Honorer         : 13         Orang


b.    Berdasarkan Pendidikan :
·         Sarjana Strata 2 (S-2)     :      2      Orang
·         Sarjana Strata 1 (S-1)     :   32      Orang
·         Sarjana Muda                 :      0      Orang
·         SMA                              :      6      Orang
·         SMP                              :      2      Orang

ISU KERJA DAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Pelaksanaan pembangunan daerah pada dasarnya adalah untuk menyelesaikan segala permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh daerah. Namun pada perkembangannya tentu akan muncul permasalahan-permasalahan baru sebagai wujud dari dinamika tuntutan masyarakat yang terus akan berkembang. Permasalahan-permasalahan pokok yang masih terjadi pada pengawasan di daerah adalah sebagai berikut :


Isu Pengawasan Yang Profesional

Isu pengawasan yang profesional sangat berkaitan dengan ketersedian sarana dan prasarana penunjang kegiatan pengawasan, ketersediaan SDM Inspektorat dan ketepatan waktu pengawasan (pemeriksaan) terhadap obyek pemeriksaan (obrik). Oleh karena luas wilayah Kabupaten Lampung Timur yang mencapai 5. 325 km2 yang terdiri dari 24 Kecamatan dan 257 Desa, ketersediaan sarana mobilitas sangat berpengaruh terhadap lamanya waktu pengawasan. Pada saat ini Inspektorat hanya memiliki 6 kendaraan dinas yang digunakan sebagai sarana mobilitas untuk melakukan pengawasan di 24 Kecamatan dan 257 Desa se-Kabupaten Lampung Timur, kondisi ini ideal untuk mendukung pengawasan Kecamatan dan Desa di Kabupaten Lampung Timur, yang dilakukan oleh 4 Inspektur Pembantu Wilayah dan Sekretariat Inspektorat namun demikian pemeliharaan kendaraan dinas yang ideal juga dapat memacu pencapaian pengawasan yang profesional.

Ketersediaan SDM menjadi faktor utama dalam pencapaian pengawasan yang profesional, untuk mencapai hal tersebut Inspektorat dituntut untuk menyediakan sumberdaya manusia yang berkualitas agar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dapat mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat. Usaha-usaha yang telah dilakukan adalah megikutsertakan apaartur Inspektorat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural seperti Diklat Pim Tingkat IV, III, II dan Diklat Fungsional seperti Diklat Jabatan Fungsional Auditor Tingkat Terampil, Ahli, Ketua Tim serta Diklat-diklat Lainnya seperti Diklat Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Diklat Jaringan Dokumentasi dan Informasi, Diklat Pengadaan Barang dan lain sebagainya.


Isu Peningkatan Akuntabilitas Kinerja

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 26 ayat (4) disebutkan : “Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap :
a.     pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota;
b.     pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa; dan
c.      pelaksanaan urusan pemerintahan desa.”

Kemudian dalam pasal 28 ayat (1) disebutkan : “Aparat Pengawas Intern pemerintah melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melalui :
a.     pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah;
b.     pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c.      pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja;
d.     pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme;
e.     penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan; dan
f.      monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa.

Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya kepemerintahan yang baik (good governance) dalam mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005-2010.
Untuk mencapai hal tersebut Inspektorat berupaya meningkatkan kinerjanya berdasarkan rencana kinerja yang jelas dan sistematis dengan sasaran kinerja yang terukur dan berkelanjutan sebagai realisasi dari Isu Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, upaya tersebut yaitu :
a.       Perencanaan Kinerja
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) merupakan acuan Inspektorat dalam melakukan pengawasan secara sistematis, didalam PKPT tersebut dijelaskan lingkup pengawasan terhadap unit/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dan dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Fungsional lainnya seperti Inspektorat Propinsi Lampung, Inspektorat Jenderal Depdagri, BPKP dan BPK-RI.
b.      Sasaran Kinerja
Sasaran kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur berdasarkan PKPT meliputi Sekretariat Daerah Kabupaten terdiri dari 8 (Delapan) Bagian, Sekretariat DPRD, 8  (Delapan) Badan, 16 (Enam Belas) Dinas,  4 (Empat) Kantor, 24 (Dua Puluh Empat) Camat, 24 (Dua Puluh Empat) UPTD Bidang Pendidikan, 24 (Dua Puluh Empat) Puskesmas, 38 (Tiga Puluh Delapan) SMPN, 16 (Enam Belas) SMAN, 1 (Satu) SMKN dan 257 (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh) Kepala Desa.

Isu Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Optimal dan Bermanfaat

                Isu Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Optimal dan Bermanfaat berkaitan erat dengan tercapainya Isu Pengawasan yang Profesional dan Isu Peningkatan Akuntabilitas Kinerja. Isu ini juga berkaitan dengan penggunaan anggaran Inspektorat dalam rangka pelaksanaan pengawasan reguler (berdasarkan PKPT) atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terhadap 409 (Empat Ratus Sembilan) Obyek Pemeriksaan (Obrik) di Kabupaten Lampung Timur, juga pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan khusus terhadap Alih Tugas/Akhir Masa Jabatan (AMJ) pejabat eselon ii-a dan pejabat eselon iii-a yang memimpin unit kerja serta Camat, ditambah dengan pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan kasus terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur yang diperkirakan mencapai 60 (Enam Puluh) kasus per tahunnya.
                Produk yang dihasilkan dari pemeriksaan tersebut berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Nota Dinas (ND) dan Petunjuk Bupati Lampung Timur (PB) yang berisikan gambaran pelaksanaan tupoksi obrik dilihat dari aspek pengelolaan keuangan, aspek sumber daya manusia serta aspek sarana dan prasarana yang kemudian dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                Pada umumnya gambaran dari pelaksanaan tupoksi tersebut sudah berjalan dengan baik namun tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan.
                Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Inspektorat sebagai pengawas internal di daerah dapat melakukan penilaian terhadap pencapaian penyelenggaraan pemerintahan yang optimal dan bermanfaat berdasarkan hasil pengawasan/pemeriksaan sekaligus menjadi tolok ukur Inspektorat dalam pencapaian kinerjanya.

Faktor-Faktor Internal dan Eksternal yang Berpengaruh

Kekuatan
Beberapa faktor internal yang merupakan kekuatan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur adalah  :
1.       Jumlah SDM Pengawasan
2.       Dana Operasional Pemeriksaan Reguler
3.       Dukungan Pimpinan
4.       Semangat Aparatur

Kelemahan
Beberapa faktor internal yang merupakan kelemahan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur adalah :
1.       Kuranganya SDM Pengawasan yang terlatih dan Dana Operasional  Pengawasan untuk pemeriksaan khusus dan pemeriksaan kasus pengaduan masyarakat
2.       Penyelesaian LHP tidak tepat waktu
3.       Jumlah tenaga ahli bidang tertentu belum terpenuhi

Peluang
Faktor-faktor eksternal yang merupakan ancaman bagi Kabupaten Inspektorat Kabupaten Lampung Timur adalah  :
1.       Dukungan DPRD
2.       Dukungan Masyarakat
3.       Koordinasi dengan instansi terkait
4.       Obrik menyadari pentingnya pengawasan

Ancaman
Faktor-faktor eksternal yang merupakan ancaman bagi Kabupaten Inspektorat Kabupaten Lampung Timur adalah  :
1.       Pelaksanaan tindak lanjut dari obrik yang lambat dilakukan
2.       Opini Negatif dari Obrik terhadap kegiatan pengawasan
3.       Tuntutan masyarakat yang menghendaki penyelenggaraan negara yang bebas KKN dalam waktu yang cepat


1.2. Maksud dan Tujuan

Tujuan dan Sasaran Penyusunan Renstra
Untuk menjamin kesinambungan dan keberlangsungan program-program pengawasan tersebut, perlu disusun Rencana Kerja Tahunan yang merupakan uraian dari Renstra Inspektorat yang berisikan visi, misi, tujuan, sasaran dan indikator sasaran selama periode waktu 5 (lima) tahun ke depan yang tujuannya akan digunakan sebagai acuan perencanaan program dan pelaksanaan teknis operasional Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk kurun waktu 2005-2010.
Selain daripada itu, sasaran dalam penyusunan Renstra Inspektorat 2005-2010 tersebut harus tetap mempertimbangkan latar belakang, karakteristik dan kondisi daerah Kabupaten Lampung Timur.
TUJUAN
Misi yang diemban oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dalam mewujudkan visinya adalah untuk mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut :
1.       Meningkatnya ketaatan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan.
2.       Meningkatnya catur tertib aparatur Inspektorat.
3.       Meningkatnya kemampuan Aparatur Pengawas Fungsional sesuai standar audit.
4.       Meningkatkan kualitas hasil dan sistem pengawasan yang baik.

SASARAN
Sasaran-sasaran yang akan dicapai sebagai upaya pencapaian tujuan adalah sebagai berikut :
1.       Terwujudnya tindakan hukum bagi aparatur pemerintahan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
2.       Terwujudnya catur tertib di Lingkungan Inspektorat.
3.       Terwujudnya Aparatur Pengawasan Fungsional yang memiliki kemampuan standar audit.
4.       Terwujudnya peningkatan kualitas hasil pengawasan.
5.       Terjalinnya kemitraan dengan aparat pengawas fungsional lainnya.

Tujuan yang ingin dicapai Inspektorat untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel Melalui Pengawasan Yang Profesional Sehingga Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Yang Berorientasi Pada Pencapaian Hasil Yang Optimal Dan Bermanfaat”. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, perlu dijabarkan dalam arah kebijakan umum yaitu :
1.       Kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran misi pertama adalah penegakan peraturan perundang-undangan.
2.       Kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran misi kedua adalah meningkatkan efektifitas dan efesiensi.
3.       Kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran misi ketiga adalah pengembangan kapasitas dan integritas sumber daya pengawasan.
4.       Kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran misi keempat melaksanakan pemeriksaan dengan personil yang terseleksi kompetensinya dan menjalin kemitraan dengan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) lainnya.

BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU

2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Inspektorat Tahun 2010 dan Capaian Renstra Inspektorat
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap dokumen perencanaan harus dievaluasi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu Renja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010 juga harus dilakukan evaluasi yang meliputi 3 (tiga) hal, yaitu kebijakan perencanaan program & kegiatan, pelaksanaan rencana program & kegiatan, dan hasil rencana program & kegiatan. 
Penyusunan Renja Renja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012, memperhatikan beberapa unsur pokok sebagai mana berikut :
a.      Masalah – masalah yang dihadapi dan sumber daya  yang akan digunakan serta pengalokasiannya;
b.    Tujuan yang dikehendaki;
c.     Sasaran – sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya;
d.    Kebijakan – kebijakan untuk melaksanakannya serta seksi pelaksana;

Penyusunan Renja Renja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012 juga memperhatikan hal – hal sebagai berikut :
a.    Hasil evaluasi capaian kinerja tahun 2010 sebagai  entry point dalam penyusunan perencanaan tahun 2012;
b.    Memperhatikan keberlanjutan (sustainable development) untuk menjaga stabilitas dan konsistensi pembangunan. Masalah – masalah yang dihadapi dan sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya

Evaluasi pelaksanaan Renja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur s.d. tahun 2011 dapat dilihat  dari berbagai indikator pada setiap sasaran yang akan dicapai Inspektorat Kabupaten Lampung Timur sebagai berikut : (Tabel Evaluasi terhadap Pelaksanaan Renja Inspektorat Tahun 2010 Terlampir)




SASARAN YANG AKAN DICAPAI INSPEKTORAT TAHUN 2011
Untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan diperlukan indikator-indikator capaian sasaran yang telah ditetapkan. Adapun indikator-indikator masing-masing sasaran tersebut adalah  :

1.       Isu Pengawasan Yang Profesional
Terwujudnya Aparatur Pengawasan Fungsional yang memiliki kemampuan standar audit.
Indikator :
a).    Pelatihan Kantor Sendiri (PKS)
b).    Pengiriman aparatur Inspektorat untuk mengikuti Diklat Teknis dan Fungsional di bidang pengawasan.
c).     Pengiriman pegawai yang akan mengikuti pendidikan penjenjangan struktural.


2.       Isu Peningkatan Akuntabilitas Kinerja
Terwujudnya peningkatan kualitas hasil pengawasan.
Indikator :
a).    Penyusunan PKPT.
b).    Pelaksanaan pemeriksaan reguler.
c).     Pelaksanaan kasus pengaduan masyarakat.
d).    Pelaksanaan khusus akhir masa jabatan.
e).    Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil.
f).     Penyempurnaan dan pemutakhiran administrasi pengawasan.

Terjalinnya kemitraan dengan aparat pengawas fungsional lainnya.
Indikator :
a).    Kerjasama dengan instansi lainnya yang kompeten dibidangnya.

3.       Isu Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Optimal dan Bermanfaat
Terwujudnya tindakan hukum bagi aparatur pemerintahan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Indikator :
a).    Pemeriksan terhadap kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah.
Terwujudnya catur tertib di lingkungan Inspektorat.
Indikator :
a).    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan catur tertib di lingkungan Inspektorat.

BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN

3.1.  Telaahan terhadap Kebijakan Nasional
Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah perlu menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
Rencana Kerja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012 adalah dokumen perencanaan yang substansinya sebagai penjabaran visi, misi dan arah pembangunan daerah Kabupaten Lampung Timur yang merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunannnya dilakukan secara terencana, sistematis yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi sesuai kebutuhan.
Visi Pembangunan Kabupaten Lampung Timur adalah “Terciptanya Kehidupan Masyarakat Yang Mampu Memenuhi Kebutuhan Dasar (Basic Need) Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Lampung Timur, Serta Memiliki Daya Saing Yang Tinggi DiBidang Ekonomi, Sosial Budaya, Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi”.
Sejalan dengan visi dimaksud, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur sebagai salah satu elemen dari sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai pengawasan fungsional internal pemerintah Inspektorat harus mampu merespon dan bersinergi terhadap berbagai perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lampung Timur. Untuk itu Inspektorat telah menyusun visi sebagai bentuk respon dan sinergi terhadap visi Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010-2015, visi Inspektorat Kabupaten Lampung Timur  adalah “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel Melalui Pengawasan Yang Profesional”.
Visi ini mengandung pengertian bahwa ditahun mendatang Inspektorat Kabupaten Lampung Timur diharapkan akan mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat untuk melakukan pengawasan yang profesional terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab guna mendapatkan hasil yang optimal dan bermanfaat dalam upaya mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Namun pada perkembangannya dalam upaya mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tentu akan muncul permasalahan-permasalahan baru sebagai wujud dari dinamika tuntutan masyarakat yang terus akan berkembang. Permasalahan-permasalahan pokok yang masih terjadi pada pengawasan di Kabupaten Lampung Timur adalah sbb :
Pengawasan Yang Profesional
Pengawasan yang profesional sangat berkaitan dengan ketersedian sarana dan prasarana penunjang kegiatan pengawasan, ketersediaan SDM Inspektorat dan ketepatan waktu pengawasan (pemeriksaan) terhadap obyek pemeriksaan (obrik). Oleh karena luas wilayah Kabupaten Lampung Timur yang mencapai 5.325 km2, ketersediaan sarana mobilitas sangat berpengaruh terhadap lamanya waktu pengawasan. Ketersediaan SDM menjadi faktor utama dalam pencapaian pengawasan yang profesional, untuk mencapai hal tersebut Inspektorat dituntut untuk menyediakan sumberdaya manusia yang berkualitas agar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dapat mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat.
Peningkatan Akuntabilitas Kinerja
Selain itu sesuai dengan visi Inspektorat Kabupaten Lampung Timur berupaya meningkatkan kinerjanya berdasarkan program dan kegiatan berdasarkan rencana kinerja yang jelas dan sistematis dengan sasaran kinerja yang terukur dan berkelanjutan sabagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Optimal dan Bermanfaat
Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Optimal dan Bermanfaat berkaitan erat dengan tercapainya Masalah Pengawasan yang Profesional dan Peningkatan Akuntabilitas Kinerja. Pada umumnya gambaran dari pelaksanaan tupoksi tersebut sudah berjalan dengan baik namun tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan didalam mengemban tugasnya
Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Inspektorat sebagai pengawas internal di daerah dapat melakukan penilaian terhadap pencapaian penyelenggaraan pemerintahan yang optimal dan bermanfaat berdasarkan hasil pengawasan/pemeriksaan sekaligus menjadi tolok ukur Inspektorat dalam pencapaian kinerjanya yang optimal terencana, terarah, terukur, efektif dan efesien serta dapat dipertanggangjawabkan

3.2.  Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
Tujuan Renja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah perlu menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.

RPJM Daerah Kabupaten Lampung Timur disusun dengan maksud menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Renstra SKPD. Renja SKPD sekaligus merupakan acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam rangkaian forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah secara berjenjang.
Berdasarkan pertimbangan ini, maka RPJM Kabupaten Lampung Timur disusun dengan tujuan :
1.           Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan di Kabupaten Lampung Timur
2.           Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar waktu, antar fungsi Pemerintah Daerah dan pusat.
3.           Mengoptimalkan partisipasi masyarakat Kab. Lamtim.
4.           Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya Kab Lamtim yang efisien. efektif, berkeadilan. dan berkelanjutan.
5.           Menjaga kesinambungan pembangunan Kab. Lamtim yang dilaksana-kan perlima tahunan.
6.           Menyediakan satu acuan resmi bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBD setempat dan sumber pembiayaan APBN.
7.           Menyediakan satu tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap aturan kerja perangkat daerah.

Di dalam RPJPD telah ditetapkan beberapa tujuan pembangunan yang mencakup pembangunan di segala bidang seperti isu pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, isu daya saing di bidang ekonomi sosial budaya dan iptek, kesehatan, infrastruktur pedesan, ketertiban dan ketentraman, dan pelayanan publik & pemberdayaan aparatur daerah. Dalam hal ini Inspektorat  Kabupaten Lampung Timur sebagai “aparat pengawas internal pemerintah”  sesuai tugas pokok & fungsi dan kewenangannya hanya melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam pelaksanaan pembangunan maupun hasil pembangunannya agar hasil yang dicapai sesuai dengan waktu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tepat waktu pelaksanaannya

Sasaran Renja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur

Pada Tahun 2012 yang akan datang sasaran pengawasan yang akan dicapai, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur berupaya meningkatkan kinerjanya berdasarkan program dan kegiatan serta rencana kinerja yang jelas dan sistematis dengan sasaran kinerja yang terukur dan berkelanjutan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 26 ayat (4) disebutkan : “Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap :
a.     pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota;
b.     pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Desa; dan
c.      pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa.”

Kemudian dalam pasal 28 ayat (1) disebutkan : “Aparat Pengawas Intern pemerintah melakukan pengawasan” sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melalui :
a.     pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah;
b.     pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c.      pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja;
d.     pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme;
e.     penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan; dan
f.      monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan Pemerintahan Desa.

Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat adalah mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya kepemerintahan yang baik (good governance) dalam mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010-2015.
Untuk mencapai hal tersebut Inspektorat berupaya meningkatkan kinerjanya berdasarkan program dan kegiatan serta rencana kinerja yang jelas dan sistematis dengan sasaran kinerja yang terukur dan berkelanjutan sebagai realisasi program kerja ditahun 2012.

Pengawasan yang profesional
Pengawasan yang profesional sangat berkaitan dengan ketersedian sarana dan prasarana penunjang kegiatan pengawasan, ketersediaan SDM Inspektorat dan ketepatan waktu pengawasan (pemeriksaan) terhadap obyek pemeriksaan (obrik). Oleh karena luas wilayah Kabupaten Lampung Timur yang mencapai 5.325 km2, ketersediaan sarana mobilitas sangat berpengaruh terhadap lamanya waktu pengawasan. Pada saat ini Inspektorat memiliki 7 kendaraan dinas roda 4 yang digunakan sebagai sarana mobilitas untuk melakukan pengawasan di 24 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur, kondisi ini cukup ideal untuk mendukung pengawasan di Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Lampung Timur, yang operasionalnya 1 Kendaraan Inspektur, 1 Kendaraan Sekretaris, 4 Kendaraan Irban guna menunjang mobilitas pelaksanaan pemeriksaan Inspektorat dan 1 unit Kendaraan Operasional Sekretariat serta  3 Sepeda Motor Operasional Staf Inspektorat.
Namun ketersediaan SDM menjadi faktor utama dalam pencapaian pengawasan yang profesional. Untuk mencapai hal tersebut Inspektorat dituntut untuk menyediakan sumberdaya manusia yang berkualitas agar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dapat mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat. Usaha-usaha yang telah dilakukan adalah megikutsertakan aparatur Inspektorat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural seperti Diklat Pim Tingkat IV, III, II dan Diklat Fungsional seperti Diklat Jabatan Fungsional Auditor Tingkat Terampil, Ahli, Ketua Tim serta Diklat-diklat Lainnya seperti Diklat Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Diklat Jaringan Dokumentasi dan Informasi, Diklat Pengadaan Barang dan lain sebagainya. Sampai dengan Tahun 2007 aparatur Inspektorat yang telah mengikuti Diklat Struktrual dan Fungsional adalah :

DIKLAT STRUKTURAL
a. Diklat Pim Tingkat II       :                2              Orang
b. Diklat Pim Tingkat III      :                7              Orang
c. Diklat Pim Tingkat IV      :              21              Orang

DIKLAT FUNGSIONAL
a. Diklat Ahli Madya             :                 1            Orang
b. Diklat Ahli Muda               :                 8            Orang
c. Diklat Terampil                   :                 2            Orang


Peningkatan Kinerja
  1. Program Kerja
Program kerja dan kegiatan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 salah satunya adalah Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH, yang juga salah satu kegiatannya melaksanakan pemeriksaan reguler yang perencanaannya dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).

  1. Perencanaan Kinerja
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) merupakan acuan Inspektorat dalam melakukan pengawasan secara sistematis, didalam PKPT tersebut dijelaskan lingkup pengawasan terhadap unit/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dan dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Fungsional lainnya seperti Inspektorat Propinsi Lampung, Inspektorat Jenderal Depdagri, BPKP dan BPK-RI.

  1. Sasaran Kinerja
Sasaran kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dalam melaksanakan pengawasan terhadap obrik-obrik yang disusun berdasarkan PKPT berjumlah 465 (Empat Ratus Enam Puluh Lima) Obyek Pemeriksaan (Obrik) di Kabupaten Lampung Timur meliputi Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas,  Kantor, Camat, Puskesmas, SDN, SMPN, SMAN, SMKN dan Kepala Desa.

Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Optimal dan Bermanfaat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Optimal dan Bermanfaat berkaitan erat dengan tercapainya Pengawasan yang Profesional dan Peningkatan Akuntabilitas Kinerja. Hal  ini juga berkaitan dengan penggunaan anggaran Inspektorat dalam rangka pelaksanaan pengawasan reguler (berdasarkan PKPT) atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terhadap 465 (Empat Ratus Enam Puluh Lima) Obyek Pemeriksaan (Obrik) di Kabupaten Lampung Timur, juga pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan khusus terhadap Alih Tugas/Akhir Masa Jabatan (AMJ) pejabat eselon ii-a dan pejabat eselon iii-a yang memimpin unit kerja serta Camat, ditambah dengan pelaksanaan penanganan/pemeriksaan kasus terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur yang diperkirakan mencapai 158 kasus per tahunnya, yang pelaksanaan dan pendanaannya disusun berdasarkan program dan kegiatannya masing-masing.

Produk yang dihasilkan dari pemeriksaan tersebut berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Nota Dinas (ND) dan Petunjuk Bupati Lampung Timur (PB) yang berisikan gambaran pelaksanaan tupoksi obrik dilihat dari aspek pengelolaan keuangan, aspek sumber daya manusia serta aspek sarana dan prasarana yang kemudian dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada umumnya gambaran dari pelaksanaan tupoksi tersebut sudah berjalan dengan baik namun tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Inspektorat sebagai pengawas internal di daerah dapat melakukan penilaian terhadap pencapaian penyelenggaraan pemerintahan yang optimal dan bermanfaat berdasarkan hasil pengawasan/pemeriksaan sekaligus menjadi tolok ukur dalam pencapaian kinerjanya.


3.3.  Program dan Kegiatan
Dengan maksud untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur, disusunlah Rencana Kinerja Tahunan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2012 berdasarkan RPJPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2006-2026 yang merupakan pedoman serta arahan aktivitas tahunan sebagai penjabaran kegiatan dan sasaran yang diharapkan dapat dicapai dari rencana stratejik dalam mencapai tujuan. Rencana Kinerja mengandung segala aspirasi masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang dihimpun melalui penjaringan aspirasi masyarakat/partisipasi masyarakat oleh legislatif dan eksekutif dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program dan Kegiatan tersebut yaitu :
Pengawasan Yang Profesional (SDM)
Pengawasan yang profesional sangat berkaitan dengan ketersedian sarana dan prasarana, penunjang kegiatan pengawasan serta ketersediaan SDM, guna ketepatan waktu pengawasan (pemeriksaan) terhadap obyek pemeriksaan (obrik). Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dalam hal peningkatan SDM bidang pengawasan mempunyai Program Peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan dengan Kegiatan mengirimkan aparaturnya untuk mengikuti Pelatihan Pengembangan Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan, Diklat Fungsional seperti Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan diklat lainnya serta pelatihan kantor sendiri (PKS) bekerja sama dengan BPK, BPKP dan Inspektorat Propinsi, baik pelatihan yang diadakan ditingkat propinsi maupun pelatihan yang diadakan ditingkat pusat.
Disamping program-program yang telah ditetapkan yaitu program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah dengan kegiatan-kegiatan :
a.       Pemeriksaan reguler
b.      Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
c.       Tindak Lanjut Hasil Temuan Pemeriksaan
d.      Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pengawasan

Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Optimal dan Bermanfaat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Optimal dan Bermanfaat berkaitan erat dengan tercapainya Pengawasan yang Profesional dan Peningkatan Akuntabilitas Kinerja. Hal  ini juga berkaitan dengan penggunaan anggaran Inspektorat dalam rangka pelaksanaan pengawasan reguler (berdasarkan PKPT) atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terhadap 465 (Empat Ratus Enam Puluh Lima) Obyek Pemeriksaan (Obrik) di Kabupaten Lampung Timur, juga pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan khusus terhadap Alih Tugas/Akhir Masa Jabatan (AMJ) pejabat eselon II-a dan pejabat eselon III-a yang memimpin unit kerja serta Camat, ditambah dengan pelaksanaan penanganan/pemeriksaan kasus terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur.

BAB IV PENUTUP

Rencana Kerja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menjadi dasar untuk memberikan arah dan pedoman bagi segenap personil Inspektorat agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya terutama dalam menunjang perwujudan kepemerintahan yang baik. Sebagai hasil dari kesepakatan dan konsensus bersama, keberhasilan pelaksanaan Rencana Kerja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur tergantung pada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf untuk melakukan pengelolaan misi yang telah ditetapkan.
Akhirnya dengan tersusunnya Rencana Kerja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012, diharapkan kesinambungan pelaksanaan pengawasan di Kabupaten Lampung Timur dapat terlaksana secara sinergis.

Pelapor Kasus Korupsi Berpeluang Peroleh Hadiah Uang

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Jamaluddin, mengatakan setiap orang, organisasi masyarakat maupun LSM berpeluang memperoleh hadiah
------------------------------------------------------------------------

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Jamaluddin, mengatakan setiap orang, organisasi masyarakat maupun LSM berpeluang memperoleh hadiah uang dari negara, jika menjadi pelapor kasus tindak pidana korupsi.

"Nilainya sebesar dua permil (0,02 persen) dari total jumlah kerugian negara. Hal itu ditegaskan pada Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya di Meral, Karimun, Sabtu.

Jamaluddin menjelaskan uang hadian itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembali.

"Tentang kriteria pihak penerima hadiah diatur dalam pasal 7 ayat (1) peraturan tersebut," jelasnya.

Dia menuturkan, aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun di Kabupaten Karimun, masih harus secara gigih disebarluaskan warga masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi, dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat.

"Selanjutnya diharapkan warga masyarakat tidak ragu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat di Karimun sampai saat ini pemberantasan korupsi nyaris berjalan di tempat," tuturnya.

Dirinya optimis pembangunan dan pelayanan publik di Karimun, bisa menuju ke arah lebih baik setelah seluruh lapisan masyarakat turut pro aktif untuk melaporkan berbagai kasus korupsi.

"Kasus korupsi yang layak ditangani oleh KPK adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara yang melibatkan aparat, pejabat dan masyarakat biasa. Kemudian dampaknya telah meresahkan masyarakat dan nilainya minimal sebesar Rp1miliar," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan tentang kriteria korupsi mulai dari perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain dan badan yang berdampak pada kerugian negara.

"Hingga penyalahgunaan wewenang, penggelapan, melakukan praktik pungutan liar dalam jabatan dan perbuatan berkaitan dengan pengerjaan proyek fisik maupun non fisik bermasalah yang dibiayai APBD maupun APBN, terakhir pemberian dan penerimaan suap," jelasnya.

Mengenai fasilitas lain yang diperoleh pelapor ke KPK, menurut dia, kerahasiaan identitas dan keselamatan fisik pelapor dijamin, selain itu, dirinya dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikannya melalui komunikasi rahasia tanpa ada rasa khawatir.

"Kerahasiaan identitas dan pengamanan fisik pelapor itu telah diatur dalam UU Perlindungan Saksi," ujarnya.


Sekarang

Jamaludin mengimbau pada seluruh masyarakat, ormas maupun LSM di Karimun, mulai melakukan investigasi untuk menghimpun berbagai data tentang pengunaan berbagai pos anggaran dan proyek yang dibiayai APBD maupun APBN yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Data awal bisa saja berupa foto dokumentasi dan rekaman video, surat, disposisi perintah, bukti transfer dan dokumen kontrak kerja proyek. Untuk memperoleh data masyarakat secara individu, ormas dan LSM bisa meninjau langsung ke lokasi.

"Kemudian ditindaklanjuti melalui surat secara resmi meminta informasi pada lembaga atau institusi terkait," jelasnya.

Hak untuk memperoleh informasi telah dijamin oleh UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Bagi petugas informasi serta atasannya dari lembaga atau institusi terkait harus siap menghadapi sanksi pidana berupa kurungan dan membayar denda, jika dalam waktu tertentu tidak bersedia memberikan informasi yang diminta masyarakat," ujarnya.

Tentang format laporan yang diharapkan adalah pengaduan disampaikan secara tertulis, dilengkapi identitas lengkap dan KTP, tentang kronologi kejadian serta bukti, nilai kerugian dan sumber informasi yang bisa dihubungi untuk pendalaman kasus. (HAM/A013/K004)
 ------------------------------------------------------------------------

Sumber :
http://www.komisikepolisianindonesia.com/secondPg.php?cat=hukum&id=2019
http://kormonev.menpan.go.id/?menuTab=&mod=addOnApps/news/detailNews&idBerita=2305&bulan=2&tahun=2011&idKategori=defaultNews&page=1

Menpan Siapkan Dua RPP Bidang Kepegawaian


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan dua rancangan peraturan pemerintah mengenai sistem rekruitmen pegawai dan penilaian pengangkatan dalam jabatan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi adanya berbagai praktek kecurangan dalam setiap penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS, terutama di daerah. Selain itu juga untuk mempermudah kontrol sehingga Kemenpan dan RB tidak selalu harus menurunkan tim ke setiap daerah untuk pengawasan, tapi cukup sistem yang berjalan.

Demikian dikatakan Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho dalam perbincangan dengan wartawan di kantornya Kamis (17/2). ”Kedua PP itu kita targetkan selesai tahun ini”, ujarnya.
PP penilaian pengangkatan dalam jabatan, menurut Ramli nantinya akan menilai apakah seseorang itu layak jika didudukkan dalam jabatan tertentu. Sehingga orang yang akan menempati jabatan, benar-benar orang yang tepat dan berkualitas sesuai dengan bidangnya.

Adapun latar belakang penyusunan RPP rekruitmen CPNS, tidak lepas dari banyaknya penyimpangan yang terjadi di berbagai daerah. Bahkan tahun ini Kemenpan dan RB menurunkan Tim investigasi untuk menindaklanjuti adanya laporan terkait mengenai kecurangan dalam  seleksi CPNS.
Ramli juga mengatakan, penataan manajemen SDM kita sinkronkan materinya pada UU Pemerintahan Daerah, yang saat ini tengah direvisi di DPR-RI. Pada dasarnya perubahan tersebut dilakukan agar PNS benar-benar dapat menjadi perekat NKRI. “Selama ini PNS daerah ter-mindset hanya sebagai pegawai daerah. Kedepan seluruh PNS dapat berkarir di seluruh Indonesia, ” tutur Ramli Naibaho. (HUMAS MENPAN-RB)

E.E. Mangindaan : Didik Dulu Baru Duduk







Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi pegawai yang menduduki jabatan tertentu, baru kemudian  masuk diklat, seperti disinyalir banyak terjadi selama ini. Kebiasaan seperti itu harus dikikis, sehingga fungsi pendidikan dan latihan benar-benar untuk mempersiapkan pegawai menduduki jabatan tertentu.
Hal itu dikatakannya ketika memberikan ceramah umum kepada mahasiswa S1 dan S2 Sekolah Tinggi Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) di Bandung, Jumat petang (11/2). “Jangan ada lagi orang yang sudah duduk baru dididik. Harus dididik dulu, baru duduk,” ujar Menteri.
Penegasan itu disampaikan menanggapi kegelisahan dari kalangan mahasiswa STIA LAN yang sebagian besar pegawai negeri. Pasalnya, banyak terjadi pegawai yang disekolahkan, ketika sudah selesai dan masuk ke instansinya justeru tidak mendapatkan jabatan, karena sudah diisi orang lain. Kasus lain yang juga banyak terjadi, meski belum lulus diklat tetapi sudah dilantik pada jabatan tertentu.
The right man on the right place mestinya jalan. Di tentara, siapa yang sekolah sudah tahu, kemana setelah selesai pendidikan. Doakan saya, saat ini sedang dibuat aturannya. Diantaranya RUU Administrasi Pemerintahan,” tuturnya.
Ditambahkan, jangan sampai pola karir aparatur yang sudah bagus tidak jalan hanya gara-gara kemauan seorang pimpinan yang tak mau melakukan itu. Bila UU Administrasi Pemerintahan sudah jadi, diyakini akan menjawab berbagai persoalan itu, sehingga pimpinan tak akan semena-mena.
Dalam kesempatan itu, Menteri Mangindaan yang didampingi Kepala LAN Asmawi Rewansyah dan Kepala STIA LAN Bandung Dedy Mulyadi, juga menyinggung berbagai langkah yang dilakukan dalam memperbaiki sistem rekrutmen CPNS, yang mulai 2010 dikoordinasikan oleh Gubernur.
Namun diakui juga bahwa pada langkah awal ini belum dapat terlaksana optimal, karena masih ada Gubernur yang belum siap mengkoordinasikan, ada juga Bupati/Walikota yang tidak mau. ”Ini menjadi PR kami. Kami juga sudah menerjunkan Tim Investigasi ke daerah-daerah yang disinyalir bermasalah dalam rekrutmen CPNS,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu dikatakan juga bahwa banyak pimpinan daerah yang menempatkan pejabat tetapi tidak sesuai kompetensinya. Misalnya, seorang guru menjadi camat, sarjana sastra menjadi bendahara dan sebagainya. Umumnya, mereka itu memiliki kedekatan emosional, atau merupakan tim sukses sang bupati/walikota. Ada juga daerah yang tidak memiliki SDM yang kompetensinya tepat.
Menurut Menteri, hal itu merupakan salah satu dari tujuh area perubahan dalam grand design reformasi birokrasi, yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 81/2010. Persoalan itu juga tidak lepas dari gelombang reformasi di bidang politik, khususnya  pilkada langsung yang kemudian menempatkan Bupati/Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian.
”Saat ini pemerintah bersama DPR sedang melakukan revisi UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Saya menitipkan kepada Mendagri dan Komisi II DPR agar masalah kepegawaian dapat diakomodir, sehingga Bupati/Walikota nantinya  tidak sesuka hati mengganti pejabat, tanpa memperhatikan kompetensi,” ujarnya. (HUMAS MENPAN-RB)