“Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel Melalui Pengawasan Yang Profesional Sehingga Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Yang Berorientasi Pada Pencapaian Hasil Yang Optimal Dan Bermanfaat”

I made this widget at MyFlashFetish.com.

Permendagri Nomor 51 Tahun 2010

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 51 TAHUN 2010

TENTANG

PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang
:
Bahwa ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyusun Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.             
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang  Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


2.             
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004     Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);


3.             
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);


4.             
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004      Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2008 Nomor 59,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


5.             
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


6.             
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008      Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


7.             
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005     Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);


8.             
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);


9.             
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


10.           
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);


11.           
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Selaku Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);


12.           
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;



MEMUTUSKAN:




Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH       TAHUN 2011.





Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH       TAHUN 2011.


Pasal  1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1.    Pedoman pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.    Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2

(1)  Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011 meliputi :
a.    Umum;
b.    Pokok-pokok Kebijakan;
c.    Ruang Lingkup Pengawasan; dan
d.    Obyek Pengawasan.
(2)  Uraian Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  22 September 2010   
MENTERI DALAM NEGERI,



GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,



PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 457

Tidak ada komentar:

Posting Komentar