“Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel Melalui Pengawasan Yang Profesional Sehingga Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Yang Berorientasi Pada Pencapaian Hasil Yang Optimal Dan Bermanfaat”

I made this widget at MyFlashFetish.com.

Menpan Siapkan Dua RPP Bidang Kepegawaian


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan dua rancangan peraturan pemerintah mengenai sistem rekruitmen pegawai dan penilaian pengangkatan dalam jabatan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi adanya berbagai praktek kecurangan dalam setiap penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS, terutama di daerah. Selain itu juga untuk mempermudah kontrol sehingga Kemenpan dan RB tidak selalu harus menurunkan tim ke setiap daerah untuk pengawasan, tapi cukup sistem yang berjalan.

Demikian dikatakan Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Naibaho dalam perbincangan dengan wartawan di kantornya Kamis (17/2). ”Kedua PP itu kita targetkan selesai tahun ini”, ujarnya.
PP penilaian pengangkatan dalam jabatan, menurut Ramli nantinya akan menilai apakah seseorang itu layak jika didudukkan dalam jabatan tertentu. Sehingga orang yang akan menempati jabatan, benar-benar orang yang tepat dan berkualitas sesuai dengan bidangnya.

Adapun latar belakang penyusunan RPP rekruitmen CPNS, tidak lepas dari banyaknya penyimpangan yang terjadi di berbagai daerah. Bahkan tahun ini Kemenpan dan RB menurunkan Tim investigasi untuk menindaklanjuti adanya laporan terkait mengenai kecurangan dalam  seleksi CPNS.
Ramli juga mengatakan, penataan manajemen SDM kita sinkronkan materinya pada UU Pemerintahan Daerah, yang saat ini tengah direvisi di DPR-RI. Pada dasarnya perubahan tersebut dilakukan agar PNS benar-benar dapat menjadi perekat NKRI. “Selama ini PNS daerah ter-mindset hanya sebagai pegawai daerah. Kedepan seluruh PNS dapat berkarir di seluruh Indonesia, ” tutur Ramli Naibaho. (HUMAS MENPAN-RB)

E.E. Mangindaan : Didik Dulu Baru Duduk







Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi pegawai yang menduduki jabatan tertentu, baru kemudian  masuk diklat, seperti disinyalir banyak terjadi selama ini. Kebiasaan seperti itu harus dikikis, sehingga fungsi pendidikan dan latihan benar-benar untuk mempersiapkan pegawai menduduki jabatan tertentu.
Hal itu dikatakannya ketika memberikan ceramah umum kepada mahasiswa S1 dan S2 Sekolah Tinggi Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) di Bandung, Jumat petang (11/2). “Jangan ada lagi orang yang sudah duduk baru dididik. Harus dididik dulu, baru duduk,” ujar Menteri.
Penegasan itu disampaikan menanggapi kegelisahan dari kalangan mahasiswa STIA LAN yang sebagian besar pegawai negeri. Pasalnya, banyak terjadi pegawai yang disekolahkan, ketika sudah selesai dan masuk ke instansinya justeru tidak mendapatkan jabatan, karena sudah diisi orang lain. Kasus lain yang juga banyak terjadi, meski belum lulus diklat tetapi sudah dilantik pada jabatan tertentu.
The right man on the right place mestinya jalan. Di tentara, siapa yang sekolah sudah tahu, kemana setelah selesai pendidikan. Doakan saya, saat ini sedang dibuat aturannya. Diantaranya RUU Administrasi Pemerintahan,” tuturnya.
Ditambahkan, jangan sampai pola karir aparatur yang sudah bagus tidak jalan hanya gara-gara kemauan seorang pimpinan yang tak mau melakukan itu. Bila UU Administrasi Pemerintahan sudah jadi, diyakini akan menjawab berbagai persoalan itu, sehingga pimpinan tak akan semena-mena.
Dalam kesempatan itu, Menteri Mangindaan yang didampingi Kepala LAN Asmawi Rewansyah dan Kepala STIA LAN Bandung Dedy Mulyadi, juga menyinggung berbagai langkah yang dilakukan dalam memperbaiki sistem rekrutmen CPNS, yang mulai 2010 dikoordinasikan oleh Gubernur.
Namun diakui juga bahwa pada langkah awal ini belum dapat terlaksana optimal, karena masih ada Gubernur yang belum siap mengkoordinasikan, ada juga Bupati/Walikota yang tidak mau. ”Ini menjadi PR kami. Kami juga sudah menerjunkan Tim Investigasi ke daerah-daerah yang disinyalir bermasalah dalam rekrutmen CPNS,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu dikatakan juga bahwa banyak pimpinan daerah yang menempatkan pejabat tetapi tidak sesuai kompetensinya. Misalnya, seorang guru menjadi camat, sarjana sastra menjadi bendahara dan sebagainya. Umumnya, mereka itu memiliki kedekatan emosional, atau merupakan tim sukses sang bupati/walikota. Ada juga daerah yang tidak memiliki SDM yang kompetensinya tepat.
Menurut Menteri, hal itu merupakan salah satu dari tujuh area perubahan dalam grand design reformasi birokrasi, yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 81/2010. Persoalan itu juga tidak lepas dari gelombang reformasi di bidang politik, khususnya  pilkada langsung yang kemudian menempatkan Bupati/Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian.
”Saat ini pemerintah bersama DPR sedang melakukan revisi UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Saya menitipkan kepada Mendagri dan Komisi II DPR agar masalah kepegawaian dapat diakomodir, sehingga Bupati/Walikota nantinya  tidak sesuka hati mengganti pejabat, tanpa memperhatikan kompetensi,” ujarnya. (HUMAS MENPAN-RB)