“Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel Melalui Pengawasan Yang Profesional Sehingga Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Yang Berorientasi Pada Pencapaian Hasil Yang Optimal Dan Bermanfaat”

I made this widget at MyFlashFetish.com.

Gubernur Berwenang Tata PNS Daerah

Gubernur Berwenang Tata PNS Daerah PDF Cetak Surel
Diunggah oleh Prayogo   
Selasa, 09 Agustus 2011 14:32
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan gubernur untuk mengambil peran aktif dalam proses penataan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah selama masa moratorium.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gawaman Fauzi mengatakan, tugas gubernur dalam menata PNS ini sudah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2011 tentang Peran dan Fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi.
Mendagri menjelaskan, moratorium PNS sudah disiapkan dan berlaku selama 12 bulan ke depan. “Selama masa moratorium akan dilakukan penataan PNS di level provinsi,dan kita tugaskan para gubernur melakukan penataan. Termasuk kewenangan melakukan mutasi agar masalah rasio dan distribusi PNS yang tak merata bisa ditanggulangi,” tegas Gamawan di Jakarta kemarin.
Menurut Gamawan, di sinilah kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan terlihat. Misalnya, jelas Gamawan, di kabupaten A memiliki PNS gemuk dan sangat berlebih,sedangkan daerah tetangganya kekurangan, maka gubernur bisa melakukan kebijakan mutasi.
Demikian juga soal kualifikasi PNS, gubernurlah yang akan menentukan. “Jadi, silakan semua ditata di tingkat provinsi. Inilah tugas gubernur yang sudah diatur dalam PP Nomor 23/2011 hasil pembenahan dari PP Nomor 19/2010 tentang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah,”tandasnya.
Terkait nasib usulan CPNS yang sudah diajukan oleh daerah, mantan Gubernur Sumatera Barat ini menjelaskan bahwa semua usulan daerah harus menaati kebijakan moratorium yang berlaku selama 12 bulan terhitung mulai September 2011.Meski demikian,ujarnya, pemerintah pusat tetap mengantisipasi jika memang daerah membutuhkan tenaga PNS mendesak, sehingga bisa diakomodasi meski melalui seleksi yang ekstraketat.
Misalnya tenaga honorer yang sudah dijanjikan diangkat sejak 2005, maka itu tetap bisa diangkat. Demikian juga dengan CPNS yang masuk ikatan dinas seperti IPDN. “Termasuk juga kebutuhan nyata di daerah yang tidak bisa ditangguhkan, seperti kebutuhan dokter, guru, dan sebagainya,” jelasnya.
Gamawan juga mengatakan bahwa usulan CPNS dari daerah rutin diajukan tiap tahun. Karena itu, tidak akan menjadi persoalan jika formasi CPNS yang sudah diusulkan daerah terkena moratorium.
Dosen ilmu pemerintahan Unpad Caroline Paskarina mengatakan, persoalan tenaga honorer ini menjadi salah satu penyebab terhambatnya moratorium PNS yang didengungkan pemerintah. Apalagi, jumlah tenaga honorer sejauh ini sudah melebihi kapasitas yang ada.
Menurut Caroline, pemerintah seharusnya bisa menata dan mengelola 4 juta lebih PNS yang ada saat ini.Jika memang akan ada rekrutmen baru, prosedurnya perlu diperbaiki dengan berbasis kompetensi, transparan, dan akuntabel. Caroline menilai sistem reward and punishment di kalangan PNS juga perlu dibenahi agar lebih kompetitif. ●mohammad sahlan
Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 09 Agustus 2011 14:33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar